Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso

Senin, 13 Mei 2019 | 14:42 WIB
Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pendemo yang ancam penggal kepala Jokowi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi sedang menelisik apakah ada atau tidak keterkaitan Hermawan Susanto, tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo dengan kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah.

Pendalaman soal dugaan kelompok teroris itu menyusul perkataan Hermawan yang mengaku berasal dari Poso sebagaimana video viral ketika pemuda itu mengancam ingin memenggal kepala Jokowi.

Terkait hal itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam mengatakan jika polisi masih mendalami motif Hermawan terkait ancaman terhadap kepala negara itu.

Baca Juga: Ancam Lapor Balik, Pengacara Sebut Pelapor Kivlan Zein Orang Tak Jelas

"Masih didalami (hubungan dengan kelompok Poso)," ujar Ade Ary di di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Dalam video yang viral di media sosial, Hermawan sempat berkata jika ia berasal dari Poso, Sulawesi Tengah. Namun setelah ditelusuri, Hermawan ternyata tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Saat disinggung apakah Hermawan memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris di Poso, polisi belum dapat memastikan. Hal tersebut lantaran polisi masih mendalami motif dari Hermawan.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan latar belakangnya," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam penggal kepala Jokowi atau Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

Baca Juga: Tuduhan KPPS Meninggal Diracun Berlebihan, Wapres JK: Untungnya Apa?

Penangkapan itu terkait video viral bernada ancaman terhadap Jokowi yang disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019).

Berdasarkan video viral itu, Hermawan berteriak mengancam ingin memenggal kepala Jokowi.

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI