Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso

Senin, 13 Mei 2019 | 14:42 WIB
Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pendemo yang ancam penggal kepala Jokowi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan video viral itu, Hermawan berteriak mengancam ingin memenggal kepala Jokowi.

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI