Suara.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengancam balik akan melaporkan Jalaludin jika ia tidak mau mencabut laporan terhadap kliennya atas tuduhan menyebarkan kabar bohong dan makar.
Pitra meminta Jalaludin agar segera mencabut laporannya dalam waktu satu hari, terhitung mulai hari ini hingga Selasa (14/5/2019) pagi.
"Kalau laporan tersebut tidak dicabut, laporan terhadap Kivlan Zen akan saya proses juga. Laporan balik itu sedang diproses, saya minta diproses," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Pitra mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk melaporkan balik Jalaludin selaku pelapor Kivlan Zein, apabila dia tidak juga mencabut laporannya.
Baca Juga: Singgung Kivlan Zein dan SBY, Gerindra Minta Andi Arief Fokus Rehabilitasi
"Banyak yang disiapkan, saya sudah menyiapkan bukti video yang dibilang Jalaludin, enggak ada itu yang makar, jangan ngarang, ada kita bawa," ucap Pitra.
Pitra menduga bahwa identitas pelapor Jalaludin sengaja ditutupi. Maka dari itu ia meminta aparat kepolisian agar menjaga netralistas.
"Saya menduga Jalaludin ini orang yang istilahnya enggak jelas, karena alamatnya juga ditutup-tutupin, kita nggak tahu, kalau dia fair dan gentleman tunjukin dong siapa Jalaludin," kata Pitra.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam.
Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Zein Bantah Hendak ke Luar Negeri