Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar menyatakan, akan segera memutuskan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Situng KPU RI dan lembaga survei hitung cepat atau quick count. Bawaslu akan memutuskan dua perkara tersebut pekan ini.
Menurut Fritz, jika mengacu hitungan masa penyelesaian perkara sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu paling lambat yakni selama 14 hari kerja. Namun, ia memastikan Bawaslu akan segera memutuskan sebelum batas akhir penyelesaian perkara yang jatuh pada 22 Mei nanti.
"Mudah-mudahan pekan ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan," ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Fritz mengungkapkan, secara keseluruhan proses pemeriksaan terhadap dua perkara tersebut telah selesai dilakukan. Saat ini, kedua belah pihak yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno selaku pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku terlapor dijadwalkan untuk menyampaikan kesimpulannya.
Baca Juga: Video Aksi di Bawaslu, Santri Demonstran Bingung Ditanya Asal Pesantren
"Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya, sejumlah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Snadiaga Uno menyambangi Bawaslu RI pada Minggu (12/5) malam.
Mereka menyambangi Kantor Bawaslu guna mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pelangggaran administrasi Situng hingga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebutkan keempat Sekjen Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yang turut hadir, yakni Sekjen Gerindra; Ahmad Muzani, Sekjen Demokrat; Hinca Panjaitan, Sekjen PAN; Eddy Soeparno dan Sekjen Berkarya; Priyo Budi Santoso. Sedangkan, Sekjen PKS; Mustafa Kamal disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Mereka tiba di Kantor Bawaslu RI sekitar pukul 19.30 WIB di sela-sela proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU RI.
Baca Juga: Sekjen Partai Koalisi Prabowo Sambangi Bawaslu Tanya Soal Kasus Situng
"Kita tadi audiensi, pertama, kemarin kan ada beberapa laporan yang bisa kita tangani dan mereka menanyakan tindak lanjutnya bagaiaman, dan kami sampaikan bahwa sedang berproses. Yang soal situng, quick count juga masih berlanjut, kemudian ada laporan lagi terakhir, yang dugaan pelanggaran TSM itu. Memang belum kami registrasi karena belum lengkap," kata Abhan.