Atau, batal juga bila ada orang yang melakukan mandi baik mandi wajib atau sunnah namun dengan cara menyelam. Menyelam bagi orang puasa hukumnya makruh. Tidak ada perintah mandi dengan menyelam dalam syariat. Artinya standar syariat adalah dengan membasuh biasa.
Jadi jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh di atas, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.
Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)
Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh—Red.
Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.
Baca Juga: Kemasukan Air saat Mandi di Siang Hari Membatalkan Puasa?
Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium:
“Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya.”
Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia “sengaja” menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.
Sayyid Bakri menganggap batalnya puasa ini secara mutlak tanpa melihat bagaimana kebiasannya. Bahkan, dalam urusan menyelam, Imam Nawawi menegaskan, jika orang yang puasa sudah terbiasa bahwa bila dia menyelam akan mengakibatkan air masuk, maka hukum menyelamnya adalah haram.
Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166)
Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh. Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batallah puasanya. Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram. Wallahu a’lam. (nu.or.id)
Baca Juga: Simak, Ini 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa