Bilang 22 Mei saat Pengumuman KPU adalah HUT PKI, Iwan Dibekuk

Senin, 13 Mei 2019 | 14:11 WIB
Bilang 22 Mei saat Pengumuman KPU adalah HUT PKI, Iwan Dibekuk
Pria ngaku TNI sebut 22 Mei jadi HUT TNI (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iwan Adi Sucipto, pria mengaku keluarga TNI dan mengklaim bahwa tanggal 22 Mei yang dijadwalkan KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019, merupakan hari lahir Partai Komunis Indonesia (PKI), ditangkap polisi.

Dia ditangkap karena diduga menyebar kabar bohong alias hoaks melalui video yang diunggah ke akun Facebook.

Sejak diunggah, video tersebut langsung ramai diperbincangkan warganet, dan diunggah ulang oleh berbagai akun di media sosial, salah satunya akun Facebook Wan Bigot.

"Ya sudah ditangkap dan sedang diperiksa," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Viral Video Pria Mengaku Keluarga TNI Sebut 22 Mei HUT PKI

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa barat.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku segera melakukan penangkapan.

"Kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Dit Krimum Polda Jawa Barat. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.

Sementara Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa ponsel dan kartu provider.

"Barang bukti yang disita yakni ponsel, kartu SIM, foto hasil bidik layar akun Facebook yang berisikan konten tersebut. Selain itu, ada pula satu video berdurasi 1.57," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Sebar Hoaks Jokowi PKI dan Saksi Prabowo Tewas Dibacok, Egiet Dibekuk

Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019.

Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI