Bilang 22 Mei saat Pengumuman KPU adalah HUT PKI, Iwan Dibekuk

Senin, 13 Mei 2019 | 14:11 WIB
Bilang 22 Mei saat Pengumuman KPU adalah HUT PKI, Iwan Dibekuk
Pria ngaku TNI sebut 22 Mei jadi HUT TNI (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI