Suara.com - Iwan Adi Sucipto, pria mengaku keluarga TNI dan mengklaim bahwa tanggal 22 Mei yang dijadwalkan KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019, merupakan hari lahir Partai Komunis Indonesia (PKI), ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena diduga menyebar kabar bohong alias hoaks melalui video yang diunggah ke akun Facebook.
Sejak diunggah, video tersebut langsung ramai diperbincangkan warganet, dan diunggah ulang oleh berbagai akun di media sosial, salah satunya akun Facebook Wan Bigot.
"Ya sudah ditangkap dan sedang diperiksa," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Viral Video Pria Mengaku Keluarga TNI Sebut 22 Mei HUT PKI
Dedi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa barat.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku segera melakukan penangkapan.
"Kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Dit Krimum Polda Jawa Barat. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.
Sementara Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa ponsel dan kartu provider.
"Barang bukti yang disita yakni ponsel, kartu SIM, foto hasil bidik layar akun Facebook yang berisikan konten tersebut. Selain itu, ada pula satu video berdurasi 1.57," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Sebar Hoaks Jokowi PKI dan Saksi Prabowo Tewas Dibacok, Egiet Dibekuk
Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019.