Memakai Obat Sariawan Dapat Membatalkan puasa?

Senin, 13 Mei 2019 | 13:56 WIB
Memakai Obat Sariawan Dapat Membatalkan puasa?
Ilustrasi sariawan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki bulan ramadan, perubahan pola makan seringkali menimbulkan masalah di rongga mulut, salah satunya sariawan. Bila tidak segera diobati tentu akan mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.

Tak jarang, sebagian orang pun memilih untuk mengobati sariawan dengan menggunakan obat oles ataupun berkumur. Meski demikian, muncul kekhawatiran menggunakan obat sariawan saat berpuasa dapat mengurangi nilai ibadah puasa hingga dapat membatalkan puasa tersebut.

Suara.com melansir dari NU.or.id, Senin (13/5/2019), menggunakan obat sariawan dioles atau berkumur tidak membatalkan puasa selama cairan tersebut tidak masuk ke dalam tenggorokan. Dalam Kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut.

"Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama ahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk)pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi." (Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 21, hlm 293).

Baca Juga: Dua Solusi Wapres JK untuk Perbaiki Pemilu Indonesia

Kasus tersebut pun sama halnya dengan kasus menggunakan obat sariawan saat berpuasa. Selama obat tersebut hanya dioles di bagian rongga mulut tanpa masuk ke perut maka tidak membatalkan puasa.

Jika obat sariawan tersebut terasa sampai ke tenggorokan, namun orang tersebut tak merasa bila menelannya maka tetap diperbolehkan melanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba. Pasalnya, aktivitas di mulut dengan suatu cairan seringkali menimbulkan rasa tersendiri, seperti halnya menyikat gigi menggunakan pasta gigi seringkali terasa di tenggorokan meski tidak menelan pasta gigi tersebut.

Namun, jika seseorang menelan air liur atau ludah yang sudah tercampur dengan obat sariawan atau darah dari sariawan maka puasanya dianggap batal. Sehingga, seseorang perlu hati-hati lagi dalam menelan ludah, bila dirasa masih mengandung obat atau darah lebih baik dikeluarkan melalui mulut.

"Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hlm. 305).

Dari penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahw amenggunakan obat sariawan selama berpuasa tidak membatalkan puasa bila obat tersebut tidak masuk ke dalam tubuh. Namun, perlu kehati-hatian dalam hal ini, sehingga lebih baik pengobatan dilakukan saat waktu sahur atau berbuka untuk menghindari risiko obat tersebut tertelan yang dapat berakibat puasa menjadi batal.

Baca Juga: Mayat Terbakar di Persawahan Jagung Diletakan di Atas Daun Pintu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI