Berada di Sukabumi, Emak-emak Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Kini Diburu

Senin, 13 Mei 2019 | 13:55 WIB
Berada di Sukabumi, Emak-emak Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Kini Diburu
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pendemo yang ancam penggal kepala Jokowi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memburu sosok emak-emak yang merekam serta menyebar video Hermawan Susanto tersangka yang menyerukan ingin memenggal kepaala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sosok perempuan tersebut berinisial A. Diduga, perempuan tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Kekinian, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk memburu perekam video tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Polri Minta Maaf ke Kivlan Zen soal Pencekalan ke LN

Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)

"Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A)," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam penggal kepala Jokowi atau Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

Hermawan Susanto yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait video viral bernada ancaman terhadap Jokowi yang disampaikan pendemo saat berujuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019).

Berdasarkan video viral itu, Hermawan berteriak mengancam ingin memenggal kepala Jokowi. 

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Zein Bantah Hendak ke Luar Negeri

REKOMENDASI

TERKINI