Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan hari ini, Senin (13/5/2019). Politisi Partai Amanat Nasioal (PAN) tersebut akan hadir di Polda Meteo Jaya pada pukul 16.00 WIB.
"Pada Senin 13 Mei, agenda hari ini adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Jadi informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Argo, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, perwakilan tim kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan kliennya tak hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau tidak hadir, tapi kalau ada perubahan kita tidak tahu," kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Baca Juga: Tunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi
"Alasannya Eggi sudah prapradilan atas status tersangkanya ini, artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itu kan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," sambungnya.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Demo Bawaslu, Eggi Sudjana Ungkit Statusnya Tersangka Makar
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.