Suara.com - Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ternyata sehari-hari bekerja sebagai seorang karyawan di Yayasan Badan Wakaf Alquran.
"Yang bersangkutan (Hermawan Susanto) bekerja di sebuah yayasan badan wakaf Alquran di kawasan Tebet Timur, Jakarta," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Kekinian, polisi masih memeriksa Hermawan secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dan pengancaman terhadap kepala negara. Hal tersebut dilakukan guna mengungkap motif Hermawan mengancam Jokowi dalam video yang sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Pemerintah Janji Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Akan Merusak Alam Kalimantan
"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," tambahnya.
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat pasal berlapis.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," singkat Ade.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: Isi Pemeriksaan Sekjen Kemenag soal Kasus Jual Beli Jabatan