Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis Setiawan, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Nur kholis diketahui sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Kali ini, Nur Kholis diperiksa menjadi saksi untuk dua tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Nur Kholis pun mengaku dimintai keterangan masih seputar seleksi jabatan di Kemenag. Di mana Nur Kholis merupakan turut menjadi panitia seleksi.
"Ya terkait dengan panitia seleksi, kemarin hari selasa tanggal 7 Mei itu kan kami semua dipanggil, saya, sekretaris pansel juga anggota pansel dipanggil memberikan keterangan, kemudian rupanya ada yang perlu dikonfirmasi, saya dipanggil juga hari ini," katq Nur Kholis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Nur Kholis pun membantah untuk pemeriksaan ini diperiksa untuk mendalami tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy). Menurutnya, pemeriksaan untuk hanya memberikan keterangan mengenai panitia seleksi.
"Nggak dalam bap itu, dikonfirmasi dengan bap bap dari panitia pelaksana. Mungkin ada keterangan yang belum sinkron, atau ada yg berbeda sehingga saya dipanggil lagi pagi hari ini memberi keterangan," tutup Nur Kholis.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca Juga: Khofifah Akui Sempat Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag