Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten menolak keras pengerahan massa people power atau kekuatan masyarakat. Terutama people power yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dengan cara inkonstitusional.
MUI Lebak menilai people power banyak mudaratnya atau banyak tidak baiknya dalam kehidupan masyarakat.
"Penolakan people power banyak mudaratnya terhadap kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Akhmad Khudori saat dihubungi di Lebak, Senin (13/5/2019).
Tindakan people power tidak dibenarkan sepanjang permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara hukum. Sebab, negara Indonesia dibangun berdasarkan hukum dan hormatilah serta taati hukum sendiri.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Ajak Masyarakat Tak Terpengaruh Isu People Power
Permasalahan pasca-pemilihan umum (Pemilu), dimana para pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menduga adanya kecurangan dalam perolehan penghitungan suara pilpres.
Mereka para pendukung nomor urut 02 akan berjuang untuk melawan kecurangan tersebut hingga melakukan people power.
Pendukung Prabowo-Sandiaga belum lama ini juga melakukan aksi unjuk rasa ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan aksi tersebut menuntut KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi hasil pemilu karena diduga penuh kecurangan.
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak mengajak pendukung Prabowo - Sandiaga agar menempuh jalur hukum secara konstitusional sesuai undang-undang untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pilpres tersebut. Mereka bisa mengajukan dugaan kecurangan pilpres ke KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
Apabila, proses penyelesaian itu tidak merasa puas maka bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dugaan kecurangan tersebut juga harus didukung data dan fakta.
Baca Juga: Pimpinan PWNU Jatim: People Power Itu Premanisme Politik
"Kita negara hukum maka penyelesaian juga harus ditempuh secara hukum dan jangan sampai melakukan tindakan 'people power'," katanya menjelaskan.