Merasa Dikriminalisasi, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati!

Senin, 13 Mei 2019 | 12:56 WIB
Merasa Dikriminalisasi, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati!
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayjen TNI purnawirawan Kivlan Zen merasa menjadi korban kriminalisasi terkait kasus dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks dan menggerakan makar. Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam.

Kivlan Zen hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas kasus terhadap dirinya tersebut.

"Iya (merasa) dikriminalisasi oleh aparat lah, bahwa saya dinyatakan bersalah," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Terkait pemeriksaan kali ini, Kivlan mengaku tidak mengetahui materi pemerikaaan apa yang akan dilakukan penyidik. Meski demikian, dirinya telah menyiapkan sejumlah bukti.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2019: Jokowi dan PDIP Berjaya di Sulawesi Barat

"Ya saya kan sekarang belum tahu tuduhannya, ya buktinya sudah disiapkan, kan di berita ada foto-foto sudah ada," kata Kivlan.

Terkait dirinya yang merasa dikriminalisasi, Kivlan menyatakan jika demokrasi dan kebebasan berekpresi di Indonesia telah mati. Ia juga membantah telah berbuat makar seperti yang dituduhkan.

"Demokrasi sekarang sudah mati. (Kebebasan berekspresi) sudah dibatasi," ujar Kivlan.

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam.

Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga: Politisi Demkrat Ajak Jokowi dan Prabowo Bentuk Tim Investigasi Pemilu 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI