Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis Setiawan, Senin (13/5/2019). Dia diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Nur Kholis diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk (tersangka) pemberi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Nur Kholis yang juga Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama itu pada Rabu (27/3/2019). Saat itu, Nur Kholis mengakui dikonfirmasi lembaga antirasuah itu soal alur seleksi jabatan di Kementerian Agama Tahun 2019.
Baca Juga: KPK Sebut Menag Lukman Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Rommy Ditangkap
"Saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan juga yang ditemukan terkait dengan proses kerja sekaligus juga alur dari pada seleksi jabatan pada Kemenag 2019," kata Nur Kholis saat itu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).