Apakah Boleh Garuk-garuk saat Salat?

Senin, 13 Mei 2019 | 11:32 WIB
Apakah Boleh Garuk-garuk saat Salat?
Jamaah melaksanakan salat Jumat di selasar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Garuk-garuk perilaku manusiwi dalam kehidupan sehari-hari. Tapi apakah boleh garuk-garuk saat salat? Apakah batal? Jika tidak, sejauh mana garuk-garuk membatalkan salat?

Berikut ulasan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember:

Salah satu hal yang membatalkan salat adalah bergeraknya bagian tubuh seseorang (di luar gerakan salat) dalam jumlah yang banyak. Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, gerakan dianggap banyak ketika berlangsung tiga kali secara beriringan serta tanpa jeda yang cukup lama.

Berbeda halnya ketika tiga gerakan tersebut dilaksanakan secara terpisah atau dengan jeda cukup lama—sekiranya gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi. Terputusnya suatu gerakan dalam salat, menurut Imam Al-Baghawi adalah ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat salat. Ketentuan ini seperti halnya yang dikutip oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:

Baca Juga: Haru, Ifan Seventeen Curhat Bahagia Sempat Jadi Imam Salat di Mekah

“Batasan suatu gerakan dianggap terpisah adalah saat gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama. Imam al-Baghawi berkata dalam kitab at-Tahdzib, ‘Menurutku (dua gerakan dianggap terputus itu) sekiranya di antara kedua gerakan berjarak sekitar satu rakaat.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibien wa ‘Umdah al-Muftin, juz 1, hal. 108)

Perincian tentang penghitungan jumlah gerakan dalam salat, misalnya seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

“Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Namun demikian, ketentuan di atas tidak berlaku bagi gerakan-gerakan kecil, seperti gerakan jari-jari, bibir dan lidah. Sehingga, menggaruk dengan jari-jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan salat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak. Hanya saja menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

“(Salat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 250)

Baca Juga: Kisah Haru Ifan Seventeen Menjadi Imam Salat di Mekah

Bagaimana jika rasa gatal sulit untuk ditahan dan membutuhkan garukan lewat gerakan telapak tangan lebih dari tiga kali? Ukuran "sulit ditahan" di sini menurut adat alias umumnya masyarakat. Dalam keadaan demikian gerakan telapak tangan dalam jumlah yang banyak dianggap sebagai hal yang dimaafkan (ma’fû) dan tidak membatalkan salat. Kondisi tersebut masuk masuk kategori darurat. Berbeda halnya ketika rasa gatal masih bisa ditahan, maka dalam keadaan tersebut cukup dengan gerakan jari-jari saja, tanpa perlu menggerakkan telapak tangan dalam jumlah yang banyak.

Hal yang sama juga berlaku ketika gerakan muncul secara refleks, tanpa disengaja, seperti gerakan-gerakan yang terjadi ketika sedang kedinginan atau ketika kaget. Gerakan-gerakan ini pun dimaafkan dan tidak membatalkan salat. Tentang hal ini Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:

“Dikecualikan dengan perkataan ‘jari-jari’ yakni telapak tangan, maka menggerakkan telapak tangan tiga kali secara beriringan dapat membatalkan salat, kecuali ketika seseorang merasa gatal-gatal yang tidak sabar secara adat untuk tidak menggaruknya, maka dalam keadaan demikian (menggerak-gerakkan telapak tangan) tidak membatalkan salat karena dianggap darurat. Guruku (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata: ‘Berdasarkan hal tersebut maka orang yang diberi cobaan berupa gerakan refleks (idtirari) yang memunculkan perbuatan yang banyak maka dianggap sebagai hal yang dimaafkan.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menggerakkan jari-jari untuk menggaruk bagian tubuh yang gatal dapat dilakukan dalam jumlah gerakan yang banyak selama telapak tangan seseorang tidak ikut bergerak, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh. Sedangkan menggerakkan telapak tangan lebih dari tiga dianggap sebagai hal yang dimaafkan dalam salat, ketika dilaksanakan untuk menggaruk bagian tubuh yang sudah tidak bisa ditahan lagi secara adat. Wallahu a’lam. (nu.or.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI