Hal yang sama juga berlaku ketika gerakan muncul secara refleks, tanpa disengaja, seperti gerakan-gerakan yang terjadi ketika sedang kedinginan atau ketika kaget. Gerakan-gerakan ini pun dimaafkan dan tidak membatalkan salat. Tentang hal ini Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:
“Dikecualikan dengan perkataan ‘jari-jari’ yakni telapak tangan, maka menggerakkan telapak tangan tiga kali secara beriringan dapat membatalkan salat, kecuali ketika seseorang merasa gatal-gatal yang tidak sabar secara adat untuk tidak menggaruknya, maka dalam keadaan demikian (menggerak-gerakkan telapak tangan) tidak membatalkan salat karena dianggap darurat. Guruku (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata: ‘Berdasarkan hal tersebut maka orang yang diberi cobaan berupa gerakan refleks (idtirari) yang memunculkan perbuatan yang banyak maka dianggap sebagai hal yang dimaafkan.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menggerakkan jari-jari untuk menggaruk bagian tubuh yang gatal dapat dilakukan dalam jumlah gerakan yang banyak selama telapak tangan seseorang tidak ikut bergerak, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh. Sedangkan menggerakkan telapak tangan lebih dari tiga dianggap sebagai hal yang dimaafkan dalam salat, ketika dilaksanakan untuk menggaruk bagian tubuh yang sudah tidak bisa ditahan lagi secara adat. Wallahu a’lam. (nu.or.id)
Baca Juga: Haru, Ifan Seventeen Curhat Bahagia Sempat Jadi Imam Salat di Mekah