Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara. Achmad akan diperiksa dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi amoniak menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Achmad diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka manajer pemasaran PT HTK, Asty Winasti.
"Kami periksa Achmad dalam kapasitas saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).
Selain Achmad, penyidik turut memanggil staff PT Tiga Macan Evi Setyowati. Evi juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Asty.
Baca Juga: KPK Akui Geledah Ruangan M Nasir di DPR terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar hasil suap Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak.
Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Bowo Sidik Cabut BAP Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir di Kasus Pupuk