Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zein: Saksi Kasus Makar

Senin, 13 Mei 2019 | 11:07 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zein: Saksi Kasus Makar
Kivlan Zen [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). Kedatangannya ialah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Pantauan Suara.com, Kivlan yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB.

Kivlan mengatakan, kedatangannya kali ini untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kabar bohong dan menggerakan makar dari pelapor Jalaludin terhadap dirinya.

"Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar," kata Kivlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Risih Disebut Makar, Kivlan Zein Lapor Balik Jalaludin ke Bareskrim

Meski demikian, pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga itu mengaku belum mengetahui terkait materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik.

"Saya kan enggak tahu, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia," katanya.

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein (tengah)mengikuti acara apel siaga bahaya komunis yang diselenggarakan DPD FPI Jabar di kawasan jalan Dipenogoro Bandung. (Antara/Agus Bebeng)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein (tengah)mengikuti acara apel siaga bahaya komunis yang diselenggarakan DPD FPI Jabar di kawasan jalan Dipenogoro Bandung. (Antara/Agus Bebeng)

Kivlan berujar, dirinya masih tidak tahu untuk siapa dirinya bersaksi. Meski demikian, Kivkan mengatakan ia akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur.

"Saya kan enggak tahu, nanti saja setelah diperiksa. Semua hal ini saya akan hadapi dengan tidak ada persiapan. Saya hanya tau undang-undang, saya hanya tahu peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja lah," tuturnya.

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam.

Baca Juga: Demo Bawaslu, Eggi Sudjana Ungkit Statusnya Tersangka Makar

Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI