Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hartanto rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir.
Kemudian, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap , Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, Vice Presiden Pengadaan 3 PLN, Akhyar, James Rijanto, Manajer Pengadaan IPP 2, Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto WS.
"Kami periksa Hartanto dalam kapasitas saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).
Mereka turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam membongkar kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Update Pemilu Luar Negeri: Jokowi Unggul di 99 PPLN, Prabowo 13
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.