Suara.com - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5/2019) hari ini. Kivlan akan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan makar.
"Pak Kivlan Zen akan diperiksa jam 10 di Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Senin (13/5/2019).
Mabes Polri telah meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut status pencekalan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Pencekalan sebelumnya dilakukan karena paspor milik Kivlan akan habis dalam jangka waktu dekat.
"Paspor pak KZ (Kivlan Zein) akan habis dalam waktu dekat, jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).
Baca Juga: Status Cekal Dicabut, Kivlan Zein Janji Manut Panggilan Bareskrim
Namun pencekalan dibatalkan karena polisi menerima kabar bahwa Kivlan akan kooperatif dalam panggilan hari Senin (13/5/2019). Oleh karena itu, polisi pun mencabut pencekalan terhadap Kivlan.
"Kemudian penyidik mendapat info bahwa pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," tambahnya.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Ia dilaporkan oleh seorang warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan makar. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.