Sedangkan pasal 27 ayat 4 UU ITE menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Mengaku Khilaf
Senin, 13 Mei 2019 | 07:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengukur Pengaruh Prabowo, Jokowi Hingga Anies di Pilkada Jakarta, Siapa Yang Lebih Menguntungkan Buat Paslon?
16 November 2024 | 22:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI