Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Mengaku Khilaf

Senin, 13 Mei 2019 | 07:54 WIB
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Mengaku Khilaf
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi. Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf mengucapkan kata-kata tersebut.

"Iya, saat ditangkap dia mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati

Meski begitu, polisi tetap memproses lelaki tersebut. Hermawan pun digelandang menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambahnya.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Hermawan Susanto ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga: Minggu Kedua Puasa, Jokowi Unggul 15 Juta Suara dari Prabowo

Pasal 104 KUHP menyebutkan, Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam pidana mati atau seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI