Dalam surat perjanjian damai yang dibuat oleh kedua belah pihak dengan bertandatangan di atas materai Rp 6.000, Jafar Quba dan Muhammadiyah meminta maaf atas peristiwa tersebut.
“Kami meminta maaf, ini murni kesalahpahaman dan kita sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dan berdamai,” kata Jafar.
Sementara itu, Kapolsek Matangkuli, Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya, menyatakan, kedua belah pihak sepakat tidak membawa masalah itu ke ranah hukum.
“Pihak Indomaret diwakili kepala cabang Medan saudara Muhammad Lukman juga hadir. Kita sepakat berdamai dengan begitu kasus ini ditutup,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Viral Sumbangan Rp 1000, Pria Berbaju Putih Ini Marahi Karyawan Indomaret