Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi Lampung, Jokowi Ungguli Prabowo

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 12 Mei 2019 | 17:21 WIB
Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi Lampung, Jokowi Ungguli Prabowo
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara KPU tingkat Provinsi Lampung. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di provinsi tersebut.

Hasilnya, berdasar hasil rekapitulasi tersebut, Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin unggul dengan mendapat suara 2.853.585 atau (59,3 persen), sedangkan Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memperoleh suara 1.955.699 atau 40,7 persen.

Sementara itu, total surat suara mencapai 4.809.284 dan kertas suara yang tidak sah mencapai 86.311 dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.

Paslon nomor urut 01 menang di dua belas kabupaten/kota di Lampung, yakni Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Barat. Begitu pula, di Kabupaten Pesisir Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Lampung Timur.

Baca Juga: Menang di Bengkulu dan Kalsel, Prabowo Masih Kalah 2,1 Juta Suara

Sedangkan basis paslon presiden-wapres Prabowo-Sandi hanya menang di tiga kabupaten/kota, yakni, Kota Bandarlampung, Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Utara.

Pada penghitungan suara yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Kota Bandarlampung pada Sabtu (11/5) hingga tengah malam tersebut, terjadi beberapa interupsi berupa keberatan dari para saksi, sebelum KPU Lampung mengesahkan hasil rekapitulasi dari kabupaten yang dinilai masih bermasalah, yakni Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Lampung Selatan sempat meminta kepada Bawaslu dan KPU Lampung untuk membuka C1 plano sebelum menngesahkan penghitungan suara di kabupaten tersebut.

Begitu pula yang diutarakan oleh saksi dari Partai Hanura dari Lampung Selatan dan Gerindra dari Lampung Timur dan Partai Garuda yang mengklaim ada ketidaksesuaian suara antara data yang mereka miliki dengan pihak penyelenggara.

Ketua KPU Lampung Nanang Terenggono saat diminta keterangan usai rapat pleno, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan bahwa semua keberatan saksi harus ditindaklanjuti lewat pleno KPU, namun ketika saksi melakukan interupsi harus terfokus pada penghitungan yang salah atau selisih suara yang signifikan.

Baca Juga: Rapat Pleno KPU Jawa Barat Molor Tunggu Penghitungan Kabupaten Bekasi

"Contoh seperti saksi terakhir yang kami berikan waktu dalam mencocokkan lagi suaranya dengan membuka C1 plano di 26 TPS di Lampung Timur, namun semua sudah atas persetujuan Bawaslu, tidak tiba-tiba ajukan keberatan lalu minta dibuka, semua harus dikaji terlebih dahulu dalam pleno ini," kata Nanang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI