Suara.com - Hermawan Susanto mengaku emosional saat mengungkapkan kepala Presiden Jokowi harus dipenggal saat demonstrasi di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (10/5/2019) kemarin. Hal itu dikatakan Hermanto Susanto saat ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019) pagi.
Hermanto Susanto tanpa perlawanan saat ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor. Dia digiring polisi untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dengan membawa tas.
"Saya emosional, ngaku salah," kata Hermanto Susanto.
Baca Juga: Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Hermanto Susanto, pengancam penggal kepala Jokowi di rumahnya di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan Minggu (12/5/2019).
Hermanto Susanto ditangkap di Perumahan Metro Parung, Bogor. HS disangkakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Modusnya mengancam pembunuhan terhadap presiden," jelas Argo saat dihubungi, Minggu (12/5/2019) siang.
Jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Merespons hal tersebut, komunitas relawan bernama Jokowi Mania (Joman) akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, sore tadi.
Baca Juga: HS, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Parung Bogor
Ketua Joman, Immanuel Ebenezer mengatakan, orang dalam video tersebut terkesan mengancam Jokowi yang secara sah masih menjadi Presiden Indonesia. Ia pun menduga orang dalam video tersebut adalah pendukung Capres 02, Prabowo Subianto.