Suara.com - Polisi tangkap pengancam penggal kepala Jokowi atau Presiden Joko Widodo. Pengancam penggal kepala Jokowi itu berinisial HS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan HS ditangkap. HS mengancam penggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu, Jakatra, Jumat (12/5/2019).
"Iya benar sudah ditangkap," kata Argo.
Jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Baca Juga: Jokowi Diancam Penggal Kepala, Gibran Rakabuming Kasih Doa ke Pengancam
Merespons hal tersebut, komunitas relawan bernama Jokowi Mania (Joman) akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, sore tadi.
Ketua Joman, Immanuel Ebenezer mengatakan, orang dalam video tersebut terkesan mengancam Jokowi yang secara sah masih menjadi Presiden Indonesia. Ia pun menduga orang dalam video tersebut adalah pendukung Capres 02, Prabowo Subianto.
“Kami telah melaporkan terduga orang yang mengancam kepala negara dengan ancaman yang mematikan dan diduga ini pendukung Prabowo di Bawaslu,” kata Immanuel seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, relawan Joman turut melaporkan orang yang merekam video saat para pendemo menyerukan penggal kepala Jokowi.
“Yang kedua, yang rekam video juga kita laporkan. 2-2 nya yang mengancam dan merekam video. Kita udah lapor PMJ dan berharap aparat segera lah ya,” jelasnya.
Baca Juga: Geram, Relawan Joman Perkarakan Video Pendemo Teriak Penggal Kepala Jokowi
Lebih jauh, Immanuel menduga kuat orang-orang dalam video tersebut merupakan pendukung Prabowo. Sebab, hal tersebut terlihat dari simbol-simbol yang mereka kenakan saat aksi kemarin.
“Kita lihat yang bukti-bukti gambar dan simbol-simbol kampanye gitu lho. Kenapa kami berani menyampaikan, diduga mereka pendukung Prabowo. Itu bisa dibuktikan kok,” singkat Immanuel.
Immanuel telah melampirkan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Di antaranya, rekaman video dan beberapa gambar tangkapan layar yang disimpan di dalam flashdisk.
Laporan relawan Jokowi telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya itu, mereka memasukan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Namun, dalam kasus yang dilaporkan atas nama Yeni Marlina, pihak terlapor masih dalam lidik.