Soal Kasus istri eks Danjen Kopassus, BPN Prabowo: Hukumnya Dikendalikan

Minggu, 12 Mei 2019 | 11:06 WIB
Soal Kasus istri eks Danjen Kopassus, BPN Prabowo: Hukumnya Dikendalikan
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas dasar itu, surat undangan permintaan keterangan kepada Minurlin Agus Sutomo pada Sabtu (11/5/2019) pukul 09.00 WIB di ruang IV (Harbang) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengenai tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUH Pidana dibatalkan karena pelapor mencabut laporannya.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto sebelumnya membenarkan jika Minurlin akan dimintai keterangan oleh penyidik soal video viral emak-emak menggeruduk gudang logistik KPU.

"Iya Ibu Minurlin akan kita undang, kita mintai kesaksiannya dalam aksi geruduk gudang logistik KPU beberapa minggu lalu," kata Indarto kepada Suara.com, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga: Laporan Dicabut, Polisi Batalkan Pemeriksaan Istri Eks Danjen Kopassus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI