Suara.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melihat aneh pencabutan laporan kasus Minurlin Agus Sutomo yang juga istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo dalam kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin. Laporan itu dicabut oleh sang pelapor di Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menduga pelapor mencabut laporannya setelah mengetahui yang dilaporkannya itu adalah istri mantan petinggi TNI.
"Setelah tahu siapa yang dilaporkan. Perintah menarik laporan pun terjadi. Inilah negeri yang hukumnya dikendalikan sekelompok orang saja sesuai dengan selera politiknya," kata Dahnil dalam akun Twitternya @DahnilAnzar.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membatalkan pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo yang juga istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo dalam kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Polisi Batalkan Pemeriksaan Istri Eks Danjen Kopassus
Minurlin dilaporkan ke polisi setelah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Jendral Sudirman, Jumat (27/4/2019) lalu.
Sidak yang dilakukan Minurlin diikuti oleh sejumlah emak-emak. Dalam sidak itu rupanya ada yang mengabadikan melalui video hingga viral di media sosial.
Pada Minggu (29/5/2019) lalu, seorang bernama Febrianto melaporkan video tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks Kota.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi. Hingga pada Sabtu (11/5/2019) Mei, Minurlin dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan dari surat yang di terbitkan pada, Rabu (8/5/2019).
Dari informasi, pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan berdasarkan surat dengan nomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota pada tanggal 10 Mei 2019 terkait klarifikasi pembatalan undangan permintaan keterangan.
Baca Juga: Soal Istri Eks Danjen Kopassus, BPN: Awas Dosa-dosa Kita Sedang Disisir
Pembatalan itu berdasarkan pencabutan laporan poliso Nomor: LP/1026/K/V/2019/Restro Bks Kota. Tanggal 29 April dari saudara Febrianto.