Status Cekal Dicabut, Kivlan Zein Janji Manut Panggilan Bareskrim

Sabtu, 11 Mei 2019 | 20:42 WIB
Status Cekal Dicabut, Kivlan Zein Janji Manut Panggilan Bareskrim
Aparat Bareskrim Polri memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan Zein. Surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta Gate 22, Jumat (10/5/2019). [dok.istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri telah meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut status pencekalan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Pencekalan sebelumnya dilakukan karena paspor milik Kivlan akan habis dalam jangka waktu dekat.

"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).

Namun pencekalan dibatalkan karena polisi menerima kabar bahwa Kivlan akan kooperatif dalam panggilan hari Senin (13/5/2019). Oleh karena itu, polisi pun mencabut pencekalan terhadap Kivlan.

"Kemudian penyidik mendapat info bahwa pak KZ (Kivlan Zein) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," tambahnya.

Baca Juga: Ketua TKD Jatim: Walau Jokowi Kalah, Kita Tetap Pesan Sate Madura

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) telah mencabut status pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kini, Kivlan pun sudah dapat kembali berpergian ke luar negeri.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5/2019).

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Pikir-pikir Bentuk Zaken Kabinet Jika Menangi Pilpres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI