Suara.com - Seorang pemuda berinisial ZA (33) tampaknya tak kapok berada di penjara. ZA kembali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (9/5/2019).
Saat dibekuk, residivis kambuhan sempat menggigit putih aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
"Setelah mendapat informasi tersangka kerap mengedarkan sabu di kawasan Cot Girek, anggota kita melakukan penyelidikan. Salah satu anggota kita menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu dari tersangka, hingga disepakatilah transaksi dilakukan di kawasan KM XII," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Portalsatu.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Menurut Ildani, saat tersangka memperlihatkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Ruhut ke Prabowo: Lihat Pendukungmu Sudah Liar Mau Penggal Kepala Jokowi
"Saat ditangkap, tersangka sempat menggigit puting anggota kita (polisi) yang menyamar sebagai pembeli, hingga berbekas," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,05 gram, sebuah timbangan digital dan handphone.
"Tersangka ZA itu merupakan residivis kasus yang sama, sebelumnya sempat dihukum 4 tahun penjara, bahkan baru bebas tahun 2017 lalu," katanya.