Ditjen Imigrasi Cabut Status Cekal Keluar Negeri Kivlan Zein

Sabtu, 11 Mei 2019 | 15:14 WIB
Ditjen Imigrasi Cabut Status Cekal Keluar Negeri Kivlan Zein
Aparat Bareskrim Polri memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan Zein. Surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta Gate 22, Jumat (10/5/2019). [dok.istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) telah mencabut status pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kini, Kivlan pun sudah dapat kembali berpergian ke luar negeri.

Suara.com - "Boleh, sudah boleh ke luar negeri," Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5/2019).

Sam mengatakan, pencabutan pencekalan tersebut dilakukan seusai aparat Kemenkumham menerima permintaan dari aparat kepolisian. Pencabutan pencekelan dilakukan pihaknya pagi tadi.

"Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengakui, Bareskrim sempat menemui Kivlan Zein di Bandara Soetta, kemarin.

Baca Juga: Ruhut ke Prabowo: Lihat Pendukungmu Sudah Liar Mau Penggal Kepala Jokowi

Ia menuturkan, aparat mendatangi Kivlan yang hendak menaiki pesawat untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri.

"Betul, penyerahan surat panggilan, dan dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Kota Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Adi melalui pesan singkat.

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI