Suara.com - Pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadoni curigai kliennya sudah dibuntuti saat sedang berada di Bandara Soekarno - Hatta, Jumat (10/5/2019) kemarin. Pitra pun membantah polisi telah menangkap Kivlan.
"Tidak ada penangkapan terhadap beliau, tidak. Justru kita sangat menyayangkan dan saya curigai orang-orang yang telah memantau atau mengikuti dia sehingga mereka tahu keberadaan Kivlan Zen di bandara," kata Pitra Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Terkait tindakan penghadangan itu, Pitra menilai, aparat kepolisian telah memperlakukan Kivlan layaknya teroris.
"Bahwasanya Kivlan Zen ada di bandara, tiba-tiba ada kepolisian. Ini seperti teroris saja klien saya dibuat," tambahnya.
Baca Juga: Menang Telak 12 Kecamatan di Kota Bekasi, Prabowo Tekuk Jokowi 11 - 1
Bahkan Pitra meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menghormati hak kliennya.
"Saya minta kepada Kapolri, Bapak Tito Karnavian, tolonglah hormati hak-hak hukum klien saya. Karena klien saya komplain kepada saya dan keberatan kepada saya dan ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar oleh Pak Kapolri dan kepolisian," terangnya.
Pitra pun menyayangkan adanya penghadangan polisi kepada kliennya saat hendak bertolak ke luar kota melalui Bandara Soetta.
"Mohon maaf sesama penegak hukum, selaku kuasa hukum, bahwasanya klien kami Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar layaknya seorang penjahat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengakui, Bareskrim sempat menemui Kivlan Zein di Bandara Soetta, kemarin.
Baca Juga: Peran Eggi, Kivlan dan Andi Arief Disebut Jadi Skenario SBY Jauhi Prabowo
Ia menuturkan, aparat mendatangi Kivlan yang hendak menaiki pesawat untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri.
”Betul, penyerahan surat panggilan, dan dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Kota Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” kata Adi melalui pesan singkat.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.