Dituduh Sebarkan Hoaks, Ustaz Haikal: Saya Dilaporkan Caleg Gagal PSI

Sabtu, 11 Mei 2019 | 11:48 WIB
Dituduh Sebarkan Hoaks, Ustaz Haikal: Saya Dilaporkan Caleg Gagal PSI
Haikal Hassan. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI