Suara.com - Mantan Wakil Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, dipanggil polisi terkait kasus dugaan makar. Tak hanya itu, ia juga dicekal untuk pergi ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta Gate 22, Jumat (10/5/2019).
Persisnya, surat itu diberitakan oleh aparat sebelum Kivlan naik pesawat.
"Ya, dia dicekal. Itu fotonya itu kasih surat panggilan," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Kivlan Zein Tak Ditangkap Polisi, Cuma Diberi Surat
Kivlan juga akan dipanggil polisi pada Senin (13/5/2019) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.
Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
"Sudah diterima laporannya tadi malam di Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Kivlan Zein Caci SBY, Agum: Saya Rasa Tidak Sepatutnya