Pengacara Tegaskan Kivlan Zein Tak Ditangkap Polisi, Cuma Diberi Surat

Jum'at, 10 Mei 2019 | 21:42 WIB
Pengacara Tegaskan Kivlan Zein Tak Ditangkap Polisi, Cuma Diberi Surat
Kivlan Zein. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayjen purnawirawan Kivlan Zein dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019). Namun kabar tersebut langsung dibantah oleh pengacara Kivlan Zein.

Pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadhoni, mengatakan kabar Kivlan ditangkap Bareskrim Polri merupakan kabar hoaks. Namun Pitra membenarkan bahwa Kivlan ditemui oleh pihak kepolisian di bandara.

"Enggak benar, itu kabar hoaks, terlalu kejam kalau menyebutkan Pak Kivlan ditangkap polisi," kata Pitra saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/5/2019).

Pitra kemudian menerangkan, foto yang kini sedang beredar menunjukkan kalau Kivlan memang dihampiri oleh pihak kepolisian untuk menyodorkan surat.

Baca Juga: Kivlan Zein Caci SBY, Agum: Saya Rasa Tidak Sepatutnya

Namun, surat yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan surat panggilan kepada Kivlan untuk menjadi saksi pada Senin (13/5) pekan depan.

"Iya itu polisi bukan mau menangkap, tapi memberikan surat panggilan buat Pak Kivlan untuk menjadi saksi terkait laporan dugaan makar, hari Senin," ujarnya.

Pitra juga menegaskan Kivlan tidak hendak pergi ke Singapura. Pitra menekankan, Kivlan akan berangkat ke Batam untuk mengurusi pekerjaannya.

"Buat apa ke luar negeri. Dia mau ke Batam, mau kerja."

Untuk diketahui, Selasa (7/5), Kivlan Zein dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Biar Sejuk, Polisi Bersorban Kawal Demo Massa Kivlan Zein di Bawaslu

Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan yang sama ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Laporan terhadap Kivlan dan Lieus itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Kivlan dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI