Banyak Petugas KPPS Meninggal, Kesira: Perketat Syarat Calon Petugas Pemilu

Jum'at, 10 Mei 2019 | 21:15 WIB
Banyak Petugas KPPS Meninggal, Kesira: Perketat Syarat Calon Petugas Pemilu
Ketua Umum Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra Dr Benny Octavianus dalam Diskusi Pilu Pemilu di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra Dr. Benny Octavianus menilai sistem Pemilu 2019 serentak memerlukan fisik yang kuat bagi para petugasnya.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya petugas penyelenggaraan pemilu yang meninggal dunia, ia meminta agar ada revisi soal persyaratan pendaftaran bagi calon petugas pemilu.

Benny mengungkapkan sistem Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak mengakibatkan banyak petugas stres dan tidak rileks. Sementara di sisi lain, tidak ada peraturan yang dibuat supaya bisa melihat tingkat kekuatan para masyarakat untuk menjadi petugas pemilu.

"Kalau model pemilunya seperti hari ini membutuhkan fisik yang betul-betul kuat karena itu. Saya tanya ya, itu lebih dari 24 jam orang (petugas pemilu) tegang dan stress," kata Benny dalam diskusi bertajuk Pilu Pemilu di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Viral Petugas KPPS Bandung Tewas Diracun, Keluarga Pastikan Hoaks

Menurutnya, saat ini tidak ada syarat kesehatan yang ditetapkan untuk memastikan para petugas pemilu bisa bekerja dengan baik, meskipun jam bertugasnya yang melewati batas normal manusia bekerja. Padahal, menurutnya tes kesehatan tersebut diperlukan.

"Artinya tes kesehatan itu jangan seperti yang dikatakan, waktu dia menyatakan sehat pun boleh di undang-undang yang sekarang. Yang akan datang nggak boleh, surat keterangan sehat minimal dari puskesmas," ujarnya.

Selain itu, Benny juga menyoroti soal batas usia maksimal yang boleh bekerja menjadi petugas pemilu. Menurutnya usia manusia yang ideal untuk menjadi petugas pemilu 2019 ialah di bawah 40 tahun.

"Usia dibatasi misalnya pasien dengan gangguan jantung berat. Pasien kelainan paru kronis yang punya efek beresiko terhadap kesehatannya kalau bekerja lebih dari 3 jam atau 4 jam itu harus dinyatakan tidak boleh," ujarnya.

"Kalau ideal maksimal ya menurut saya di bawah 40 kalau mau aman kalau mau pake model pemilu seperti ini yang pakai fisik yang begitu berat," tandasnya.

Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019 Hampir Tembus 500 Orang

Sebelumnya diberitakan, data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (10/5/2019) menunjukan sebanyak 469 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah di Indonesia meninggal dunia. Data tersebut bertambah dari sebelumnya 456 orang dinyatakan meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI