Suara.com - Bos PT Hidup Makmur Terencana Tour and Travel, Ronny Tambayong, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019) terkait kasus penipuan.
Korban penipuan tersebut salah satunya adalah Ari Yudhanto. Dirinya mengatakan, HMT Tour and Travel menjanjikan para korban untuk berangkat wisata rohani ke Israel.
"10 Mei 2019 kami melaporkan saudara Ronny Tambayong sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama PT HMT Tour and Travel atas kasus yang kami anggap sebagai penipuan dan tindak pidana pencucian uang," ujar Ari di Polda Metro Jaya.
Ari mengatakan, ia dijanjikan berangkat pada tanggal 22 Februari 2019 ke Israel. Tapi hingga kekinian, ia dan korban lain belum berangkat dan uangnya belum dikembalikan.
Baca Juga: Terkendala Datang Bulan, Marsha Timothy Baru Hari Ini Jalani Puasa
"Rekan-rekan kami yang masuk grup bulan April, Mei sampai akhir tahun ini juga mengakui belum diberikan kejelasan. Saya dan rekan-rekan misalnya, searusnya tanggal 6 April sampai di Israel, tapi tak terealisasi,” tuturnya.
Biaya satu orang dalam wisata rohani tersebut sebesar Rp 30 juta. Ari menyebut, ada sekitar 2.000 orang ikut dalam travel itu dan bermasalah.
Korban lainnya, Cecilia mengatakan, sempat berangkat bersama travel tersebut. Namun saat perjalanan menuju Israel, Cecilia diancam akan ditelantarkan jika tidak memberikan uang ke pihak travel.
"Sebelum masuk Israel dimintakan duit per orang USD 500. Kalau tidak mau bayar tidak bisa masuk Israel dan akan ditelantarkan. Jadi kami semua grup harus membayar, saya juga," papar Cecilia.
Sekembalinya ke Indonesia, pihak travel berjanji akan mengembalikan uang USD 500 itu. Sayangnya, uang itu tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga: Ditangkap karena Sebar Hoaks People Power, Ini Alasan Dosen S2 di Bandung
"Sampai di Tanah Air, saya langsung ke kantornya. Ada diminta surat, dikasih surat perjanjian hutang yang katanya akan dibayarkan dua bulan setelah sampai di Tanah Air. Tapi setelah saya tanyakan lagi, ternyata diundur lagi pembayarannya. Jadi kami datang ke PMJ ini untuk melaporkan itu," tambahnya.
Laporan polisi itu teregister dalam nomor LP/2871/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pelapor Ari sendiri. Terlapor dalam hal ini ialah Ronny B Tambayong dan Ribkah Darmawati.
Pasal yang dilaporkan adalah pasal penipuan dan TPPU yang masuk dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.