Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersurat kepada Gubernur Anies Baswedan, untuk meminta klarifikasi yang terkait kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta.
"Kami perlu meminta penjelasan tim evaluasi tata kelola air minum, karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/5/2019).
Apalagi, kata dia, terdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat pada umumnya.
Hal itu, kata dia, menjadi perhatian KPK karena selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, terdapat risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.
Baca Juga: Kemendag Minta Akses Distribusi Bahan Pokok Jadi Prioritas di Musim Mudik
"Sehingga, siang ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan tim tata kelola untuk meminta penjelasan mengenai rencana Pemprov DKI terkait berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra," ucap Febri.
Pertemuan itu dilakukan pada Jumat siang di gedung KPK, yang dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK.
Febri mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
"Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja, yaitu sekitar Rp 1,2 triliun," kata Febri.
Meskipun Mahkamah Agung telah memutus Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Soal Peluang Liverpool Menjuarai Liga Inggris Musim Ini, Klopp Pesimistis
KPK mengharapkan proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip integritas, dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan.