Kubu Prabowo Desak Autopsi Jenazah KPPS, Mabes Polri: Tak Bisa Sembarangan

Jum'at, 10 Mei 2019 | 19:23 WIB
Kubu Prabowo Desak Autopsi Jenazah KPPS, Mabes Polri: Tak Bisa Sembarangan
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Novian
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri menjawab soal adanya desakan dari sejumlah pihak yang meminta makam-makam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal  saat bertugas pada Pemilu 2019 dibongkar, agar bisa diautopsi.

Desakan itu mayoritas dilontarkan oleh pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, yang mengklaim kematian petugas KPPS janggal kalau hanya karena kelelahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi tak bisa sembarangan membongkar makam dan mengautopsi jenazah.

Ia menuturkan, setiap autopsi harus terlebih dahulu memunyai fakta hukum sekaligus kesediaan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Bawaslu Kaji Usulan PP Muhammadiyah Soal Mitigasi Kesehatan Petugas KPPS

"Kalau tak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya yang mencurigakan atau  kejanggalan, apa yang mau diautopsi?" ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Dedi berujar, autopsi dilakukan kalau ditemukan adanya indikasi dan fakta hukum bahwa seseorang meninggal karena hal janggal.

Misalnya, kata dia, seseorang meninggal karena kuat dugaan atas fakta penyidikan dibunuh atau dianiaya.

"Jadi semua harus berdasarkan fakta hukum dulu yang komprehensif dan dikaji. Baru Polri dalam hal ini sebagai landasannya bisa bertindak. Kalau misalnya fakta hukumnya juga masih belum klir, tidak akan bertindak," tuturnya.

Baca Juga: Emak-emak Aksi Pukul Panci Desak KPU Bongkar Makam dan Autopsi Jenazah KPPS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI