Suara.com - Politikus PAN sekaligus tersangka kasus Makar, Eggi Sudjana, ikut berorasi dalam aksi di depan kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Sembari di atas mobil komando aksi, Eggi mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar karena menyerukan people power.
Eggi mengakui ada kejanggalan pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP tentang Penghasutan. Eggi menyebut, pasal tersebut adalah produk pemerintahan Joko Widodo.
”Saudara-saudara, saya dituduh Pasal 107 KUHP. Pasal 107 ini adalah produk pemerintah sekarang," ujar Eggi di Depan Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumar (10/5/2019).
Baca Juga: Tersangka Makar Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Polda Metro Siap Hadapi
Dalam orasinya, Eggi kembali menyerukan people power kepada massa aksi. Menurutnya, people power tidak akan terjadi kalau tak ada kecurangan pemilu.
"Padahal kita akan melakukan people power karena kecurangan pemilu. Oleh karena itu, kalau ada kecurangan pemilu begitu, people power bergerak, betul? Insya allah akan diungkap kecurangan pemilu.”
Untuk diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana kekinian masih merupakan adopsi dari produk KUHP era kolonial Belanda. Termasuk pasal-pasal penghasutan, juga adopsi dari hukum kolonial Belanda.
Kekinian, pemerintah dan DPR belum merampungkan pembahasan Rancangan KUHP yang baru untuk menggantikan KUHP lama tersebut.
Baca Juga: Jalan MH Thamrin Macet Parah karena Demo Eggi Sudjana dan Kivlan Zein