Demo Bawaslu, Ketua Reuni 212 Ajak Massa Masuk Penjara Biar Makanan Habis

Jum'at, 10 Mei 2019 | 16:49 WIB
Demo Bawaslu, Ketua Reuni 212 Ajak Massa Masuk Penjara Biar Makanan Habis
Ketua Panitia Reuni 212—organisasi eks demonstran anti-Ahok—Bernard Abdul Jabbar, turut hadir dalam aksi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Panitia Reuni 212—organisasi eks demonstran anti-Ahok—Bernard Abdul Jabbar, turut hadir dalam aksi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Dalam orasinya, Bernard meminta masyarakat mengikuti jejak para tokoh yang aktif dalam menyuarakan pengusutan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019.

Bernard mengatakan, masyarakat tidak takut dipenjara seperti Politikus PAN yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.

Baca Juga: Didemo Ormas Gabungan, Polisi Tutup Jalan di Depan Bawaslu

Menurut Bernard, nantinya, satu persatu tokoh yang melawan rezim Presiden Jokowi segera dijebloskan ke penjara.

"Satu-satu tokoh yang berjuang untuk rakyat dipenjara. Biarkan saja, biarkan saudara, biarkan, biarkan polisi menangkap semuanya," ujar Bernard di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).

Namun, Bernard menyerukan agar masyarakat tidak diam melihat tokoh-tokohnya ditangkap.

Ia mengajak masyarakat juga ikut masuk ke penjara menemani para tokoh seperti Eggi, Ahmad Dhani, dan Bahar Bin Smith.

"Siap enggak kita ikut? Siap kita ikut dipenjara?  Kita akan ikut semuanya saudara, biar mereka susah kasih makan kita di penjara, biar habis saudara-saudara, siap? Siap saudara? Selamat jalan, tunggu komando ulama untuk hari-hari berikutnya," kata Bernard berapi-api.

Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Lapor ke Bawaslu, ASN Dikerahkan Coblos Jokowi

Sebelumnya, massa menggelar aksi di depan kantor Bawaslu untuk menuntut pengusutan kecurangan pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI