Anies Dorong Reformasi Pengelolaan Rumah Susun Jakarta

Jum'at, 10 Mei 2019 | 16:34 WIB
Anies Dorong Reformasi Pengelolaan Rumah Susun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan terus mendorong penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Hal itu dilakukannya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Sebab, berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sampai Kamis (9/5/2019), baru 67 dari 195 rumah susun yang mengajukan penyesuaian struktur organisasi P3SRS dengan Pergub No 132 tahun 2018.

Dari 67 tersebut, baru empat P3SRS yang selesai melakukan penyesuaian dan mendapatkan pengesahan dengan SK Kepala DPRKP tentang Penyesuian AD/ART dan SK Kepala DPRKP tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS.

Baca Juga: Bersyukurlah, Durasi Puasa di Indonesia Paling Singkat Ke-2 di Asia

Anies mengatakan, warga yang tinggal di rumah susun tidak merasakan adanya keadilan dan tidak merasakan kenyamanan kalau P3SRS tersebut tidak dilakukan di lingkungan tersebut.

"Kita hidup di kota besar yang makin hari makin membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal. Artinya kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas, sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," kata Anies saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Untuk itu, Anies mengatakan pihaknya berkepentingan untuk membenahi pengelolaan di rumah susun agar semakin banyak penduduk DKI Jakarta yang mau tinggal di rumah susun.

"Karena itu aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang, artinya mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga," ucap Anies.

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub No 132/2019 dan arahan DPRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019.

Baca Juga: TransJakarta Buka 2 Rute Baru Terintegrasi ke Stasiun MRT Blok A

Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI