Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebut polisi terkesan cepat memproses tokoh-tokoh pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Hal itu disampaikan Andre menanggapi kasus politikus Partai Gerindra, Permadi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kata revolusi.
"Kemarin Ustaz Bachtiar Nasir, Bang Eggi Sudjana, lanjut ke bang Kivlan Zen, Ustaz Haikal Hassan, sekarang Pak Permadi, tentu ini benar-benar luar biasa," kata Andre kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Andre mengatakan pelaporan yang menyeret nama Permadi menambah daftar nama pendukung Prabowo - Sandiaga yang dilaporkan ke pihak berwajib. Dengan banyaknya pendukung Prabowo - Sandiaga yang diringkus pihak kepolisian, Andre melihat pihak kepolisian begitu cepat memprosesnya ketimbang pelaporan terhadap kubu sebelah.
"Urusan politisi atau pendukung oposisi prosesnya terindikasi begitu cepat. Kalau yang menyangkut kubu pendukung Pak Jokowi terindikasi begitu lambat, bahkan patut diduga jalan di tempat," sambungnya.
Baca Juga: Biar Sejuk, Polisi Bersorban Kawal Demo Massa Kivlan Zein di Bawaslu
Meskipun begitu, Andre masih berharap apabila pihak kepolisian bisa transparan dalam menjalani proses hukumnya. Ia tidak ingin melihat kalau nantinya malah terlihat seperti ada upaya kriminalisasi sehingga membuat pendukung Prabowo - Sandiaga lantas menjadi ciut.
"Jangan sampai ini terindikasi semacam kriminalisasi kepada pendukung Pak Prabowo agar para pendukung Pak Prabowo menjadi ciut nyalinya untuk kritis kepada pemerintah maupun kepada kecurangan yang terjadi dalam pemilu ini," ujarnya.
Sebelumnya, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Baca Juga: Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Bachtiar Nasir
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim Cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi, nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri sesuai membuat laporan di Polda Metro Jaya.