Tersangka Makar Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Polda Metro Siap Hadapi

Jum'at, 10 Mei 2019 | 16:00 WIB
Tersangka Makar Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Polda Metro Siap Hadapi
Caleg PAN Eggi Sudjana saat penuhi panggilan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ngotot Bantah Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan karena Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI