Oleh karena itu, Fajri akhrinya berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber ya, tanpa laporan masyrakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak," jelasnya.
Lantas Fajri pun dijadikan saksi oleh pihak kepolisian. Dirinya mengatakan memberikan keterangan terkait video Permadi yang menyebut kata 'Revolusi'.
"Tadi hanya saya menunjukan beberapa video dan yang diunggah di beberapa Youtube ada dan itu tersebar di akun Youtube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu," imbuh Fajri.
Baca Juga: Silvio Escobar Berbagi Kisah Jalani Puasa Sebagai Seorang Mualaf