"Masalah di Indonesia ini bukan Jokowi, bukan Luhut, bukan Megawati, tetapi di belakangnya, C**a dengan 2 miliar penduduk yang siap menyerbu Indonesia," ujar Permadi.
"Kalau saja undang undang dasar yang dibuat oleh Megawati dan Amien Rais yang mengamandemen, tidak dirubah kembali ke Undang-undang dasar asli, sebentar lagi presiden kita C**a. Separuh menterinya juga C**a yang penting-penting. Kita cuma kebagian menteri perempuan dan menteri yang tidak penting-penting," tambah Permadi.
"Dan dalam waktu 10 tahun, kita akan menjadi bangsa yang terjajah, seperti Aborigin di Australia, seperti Indian di Amerika. Karena itu tidak ada jalan lain kecuali revolusi dan jangan menghitung korban. Korban pasti besar. Kalau kita mau tidak ada korban, mundur saja," kata Permadi.
"Sangat parah, tapi itu kehendak Tuhan. Tuhan akan mendukung budi luhur, karena tentara Allah ada di pihak kita. Dan Tuhan akan membantu kita dengan bencana yang mahadahsyat, yang belum pernah terjadi di dunia ini untuk menghancurkan angkara murka," tambah Permadi.
Baca Juga: Silvio Escobar Berbagi Kisah Jalani Puasa Sebagai Seorang Mualaf
"Begitu tanggal 22 diumumkan, pasti terjadi benturan. Apakah memenangkan Jokowi atau memenangkan Prabowo, sama pasti akan benturan, karena mereka juga siap untuk mati. Kita pun siap untuk mati. Para ulama dan para habib sudah menyatakan jihad," ucap Permadi disambut takbir sejumlah orang di ruangan itu.
Belum diketahui, apakah video ini yang dimaksud oleh pelapor hingga berujung dipolisikannya Permadi?
Sebelumnya diketahui, Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Baca Juga: Aishwarya Rai dan 2 Seleb Bollywood Ini Ternyata Punya Kembaran, Yuk Intip!
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi, nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.