KPK: PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:59 WIB
KPK: PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pejabat Negara untuk menolak penerimaan gratifikasi menjelang perayaan hari raya umat islam Idul Fitri. Gratifikasi itu bentuknya hadiah terkait kerja PNS dan penyelenggara negara.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang Imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

"Pokoknya agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Menurut Febri, perayaan hari raya keagamaan yang sudah menjadi nilai-nilai luhur dan tradisi agar tidak dijadikan alasan untuk pejabat negara bisa mendapatkan pemberian gratifikasi dari pihak mana pun.

Baca Juga: KPK dan Ombudsman Teken MoU Kerja Bareng Telisik Kasus Gratifikasi

"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka," ujar Febri

Febri menambahkan bila ada kejadian diharapkan selaku penerima gratifikasi dengan berlabel pejabat negara agar menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan yang ingin memberikan gratifikasi.

Meski begitu, bila dalam kondisi yang tak dapat menolak, seperti pemberian secara tak langsung maupun ada resiko lain. Segera untuk laporkan ke KPK.

"Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tutup Febri.

Baca Juga: Jumlah Gratifikasi yang Diterima BPJS Terus Meningkat 2 Tahun Terakhir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI