"Dalam uraiannya bahwa besaran santunan disetujui sebesar Rp 36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp 30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta," ujarnya.
Sementara bagi yang jatuh sakit sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Dari data KPU Pasaman, tercatat ada satu orang petugas linmas meninggal dunia dan 13 orang petugas lainnya sakit.
13 orang yang sakit tersebut terdiri dari 5 orang anggota PPK, 3 orang anggota PPS, 3 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas linmas TPS.
Baca Juga: Jumat Ini, BPN Serahkan 5 Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu
"Mereka adalah pahlawan demokrasi bangsa ini, mereka drop karena bersikap dan bekerja sungguh-sungguh lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri," imbuh Eria Candra.